
Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Wadison Pasaribu. Wadison dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021. Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin seperti dikutip dari amar putusan, Rabu (26/11/2025).
Majelis hakim menyatakan Wadison Pasaribu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Petri Sihombing, di rumahnya di Walantaka, Kota Serang, pada Juni lalu. Hakim menyatakan terdakwa juga terbukti membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan untuk menutupi aksinya.






