
BPOM RI melakukan penggerebekan pabrik jamu ilegal di Klaten dan Kudus, Jawa Tengah, yang menggunakan bahan kimia obat (BKO). Pabrik-pabrik ini tidak memenuhi standar produksi obat tradisional yang baik.
Pelanggaran yang Dilakukan
BPOM menetapkan empat pelanggaran utama pada pabrik-pabrik tersebut:
1. Tidak memiliki izin usaha.
2. Tidak memiliki sertifikat pengelolaan obat tradisional yang baik.
3. Tidak ada izin edar.
4. Memalsukan izin produksi dari BPOM.
Temuan di Klaten
Di Klaten, BPOM dan pihak berwajib menemukan lima lokasi produksi skala industri yang disamarkan di lingkungan penduduk. Lokasi tersebut berada di Dukuh Karang Lor (dua lokasi), Desa Kranggan, Tangkilan, dan Bonyokan.
Manfaat Gerebekan Ini
Gerebekan ini membantu mencegah penyebaran obat tradisional ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan publik. Masyarakat diimbau untuk selalu memilih obat tradisional yang memiliki izin edar dari BPOM.
Ajakan untuk Konsultasi
Jika Anda memiliki pertanyaan tentang obat tradisional atau informasi lebih lanjut, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau menghubungi BPOM RI.