
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan ) melalui Balai Besar POM di Jakarta (BBPOM di Jakarta) bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita 65 item (9.077 kemasan) sediaan farmasi ilegal. Mayoritas temuan adalah produk obat kuat pria dengan klaim penambah stamina yang diduga keras mengandung bahan kimia obat (BKO).
Rincian temuan terdiri dari 15 item obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai Rp 1,4 miliar, 29 item Obat Bahan Alam (OBA) TIE yang diduga mengandung BKO senilai Rp 770 juta, serta 21 item suplemen kesehatan TIE senilai Rp 551 juta. Barang bukti yang disita total senilai Rp 2,74 miliar dari gudang yang dilaporkan telah beroperasi selama 4 tahun.
Adapun kandungan yang ditemukan di dalam obat ilegal berupa sildenafil dan turunannya. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memperingatkan bahaya serius dari penggunaan produk ilegal, khususnya yang mengandung BKO. Ia menguraikan efek membahayakan yang mungkin terjadi dari penggunaan sildenafil atau turunannya secara tidak tepat, terlebih jika digunakan dalam dosis tinggi atau jangka panjang.






