Berita  

“BPJS Terungkap! Ini Aturan Naik Kelas Rawat di Rumah Sakit yang Jarang Diketahui!”

“BPJS Terungkap! Ini Aturan Naik Kelas Rawat di Rumah Sakit yang Jarang Diketahui!”

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan naik kelas rawat di rumah sakit melebihi hak kelas JKN (misalnya dari kelas 2 ke 1 atau ke VIP) atau memanfaatkan poli eksekutif di rawat jalan rumah sakit. Simak aturannya sesuai Permenkes No. 3/2023 dan Perpres No. 82/2018 juncto Perpres 59/2024.

Naik kelas rawat inap di rumah sakit bagi peserta BPJS, akan dikenakan biaya tambahan yang harus ditanggung sendiri. Nominalnya dihitung dari perbedaan tarif antara hak kelas rawat dihitung dengan tarif kelas rawat yang ingin ditingkatkan atau dihitung dari tarif rawat jalan di rumah sakit dikurangi dengan tarif yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dinamakan selisih biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *