Berita  

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Rp 10 Miliar dari Konser TWICE

Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Rp 10 Miliar dari Konser TWICE
Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Dana Rp 10 Miliar dari Konser TWICE

Polda Metro Jaya menetapkan bos promotor Mecimapro , Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan dana penyelenggaraan konser girl band asal Korea, TWICE sebesar Rp 10 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, korban WTU sebagai direktur PT MIB (40) menjalin kerjasama dengan tersangka pada Oktober 2023 yang lalu. Korban saat itu dijanjikan keuntungan 23 persen.

“Korban menjalin kerjasama pembiayaan dalam hal penyelenggaraan konser musik Pop Korea TWICE di Jakarta, keuntungan yang ditawarkan oleh pelapor oleh terlapor adalah 23 persen dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar,” kata Reonald kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *