
Seorang anak perempuan berusia 15 di Kabupaten Pandeglang , Banten, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung. Pelaku inisial NR (61) tega memperkosa darah dagingnya itu selama bertahun-tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan ketika korban berusia 5 tahun sampai korban berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap pada tahun 2025.
“Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025,” katanya, Senin (18/8/2025).