Berita  

Bebas dari Pencucian Rp 1,7 M, Windu Aji Terbukti Bersih dalam Kasus Nikel Korupsi?

Bebas dari Pencucian Rp 1,7 M, Windu Aji Terbukti Bersih dalam Kasus Nikel Korupsi?
Bebas dari Pencucian Rp 1,7 M, Windu Aji Terbukti Bersih dalam Kasus Nikel Korupsi?

Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) windu aji sutanto divonis bebas dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Hakim menyatakan perkara pencucian uang yang melibatkan Windu merupakan pengulangan atau nebis in idem.

“Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem,” ujar ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Hakim menyatakan perkara pencucian uang Windu merupakan pengulangan perkara korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo. Hakim mengatakan perkara korupsi yang menjerat Windu itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *