
Latar Belakang
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dalam kasus dugaan beras oplosan. Polri menyebut sebagian besar petugas quality control (QC) beras di anak perusahaan wilmar group itu tak bersertifikat.
Fakta Penting
“Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Selain itu, Helfi mengatakan pihaknya menemukan fakta dalam proses pengontrolan produksi beras oleh petugas QC PT PIM hanya dilakukan 1-2 kali sehari. Padahal jika sesuai aturan QC, pengontrolan dalam proses produksi beras harus dilakukan setiap dua jam.
Dampak
Skandal ini menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat Indonesia. Fakta bahwa hanya satu dari 22 petugas QC yang bersertifikat menunjukkan adanya kelemahan sistem kontrol internal di PT PIM.
Penutup
Dengan ditemukannya pelanggaran aturan QC ini, pihak Bareskrim Polri diharapkan dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Sebagai konsumen, kita perlu lebih waspada dalam memilih produk beras dan memastikan kualitasnya terjamin. Bagaimana tanggapan Anda terhadap skandal ini?