
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai Soetta menangkap seorang pria bernama Tetdy (38) atas kepemilikan vape isi narkoba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) , Tangerang, Banten. Tetdy yang kini tersangka terbukti kedapatan membawa sebanyak 84 vape berisi cairan narkoba atau zat atomidate.
Kronologinya, pada Sabtu (4/10/2025 pukul 23.45 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta bahwa ada penumpang yang tiba di Jakarta dari Malaysia membawa pod vape yang diduga mengandung cairan zat etomidate.