
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online (judol) internasional. Tiga orang tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap terkait kasus ini.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri , Kombes Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025).
Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (20/8) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara (Jakut). Saat ini ketiganya masih diperiksa intensif.