Berita  

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Net89 ke Kejari Jakbar, Kontroversi Terus Melonjak

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Net89 ke Kejari Jakbar, Kontroversi Terus Melonjak
Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Kasus Net89 ke kejari jakbar, Kontroversi Terus Melonjak

Pelimpahan Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka utama dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Tersangka tersebut adalah Reza Shahrani (RS), Ferdi Iwan (FI) sebagai Sub-Exchanger, dan Yakob Wahyu Nugroho (YWN) selaku Founder dan Exchanger NET89. Bersamaan dengan pelimpahan ini, diserahkan pula berbagai barang bukti yang mencapai total aset Rp17 miliar.
Aset Barang Bukti yang Diserahkan
Aset yang diserahkan kepada Kejari Jakbar mencakup tanah bangunan, kendaraan, dan uang tunai. Pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum kasus robot trading yang merugikan banyak investor.
Keterangan dari Penyidik
AKP Putu Oza Trisna, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah penyidikan yang menyeluruh. “Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini,” ujarnya di Kejari Jakbar, Selasa (25/3/2025).
Dampak Kasus Net89 pada Masyarakat
Kasus ini mengejutkan masyarakat karena melibatkan investasi ilegal yang merugikan banyak pihak. Pelimpahan tersangka kepada kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses peradilan dan memberikan keadilan bagi korban.
Penutup
Dengan pelimpahan ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmen untuk memberantas tindak pidana investasi bodong. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan segera melaporkan dugaan kejahatan keuangan kepada pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *