Berita  

**Bamsoet: KUHAP dan KUHP, Momentum Peradilan yang Humanis dan Modern**

**Bamsoet: KUHAP dan KUHP, Momentum Peradilan yang Humanis dan Modern**
**Bamsoet: KUHAP dan KUHP, Momentum Peradilan yang Humanis dan Modern**

Latar Belakang
Dosen tetap program studi doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti pentingnya disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai momentum reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP, yang melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan berlaku penuh mulai Januari 2026, menjadi pilar utama pembaruan hukum pidana setelah lebih dari satu abad tergantung pada warisan hukum kolonial Belanda.
Fakta Penting
Bamsoet mengungkapkan bahwa Indonesia telah menggunakan Wetboek van Strafvordering dan Wetboek van Strafrecht selama 110 tahun, produk hukum kolonial Belanda yang kini digantikan oleh integrasi KUHP dan KUHAP. Perubahan ini, menurutnya, menandai pergeseran paradigma dari hukum retributif ke arah keadilan yang lebih humanis dan modern, serta berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Dampak
Perubahan hukum pidana ini diharapkan meningkatkan kualitas sistem peradilan, memberikan perlindungan lebih baik bagi warga negara, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang lebih inklusif. Bamsoet juga menekankan bahwa momentum ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan peradilan yang lebih adil dan efektif di masa depan.
Penutup:
Dengan disahkannya KUHAP dan KUHP, Indonesia tidak hanya mengakhiri era hukum kolonial, tetapi juga membuka babak baru dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *