
Sejumlah warga Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, mempertanyakan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan rumah warga di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas. Warga mengklaim sebagian punya sertifikat lahan.
“Mempertanyakan langkah tersebut karena sejumlah warga mengaku memiliki legalitas atas tanah digunakan untuk mendirikan rumah,” kata Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, dilansir Antara , Minggu (23/11/2025).
Pemprov DKI Jakarta rencananya menertibkan permukiman warga TPU Kebon Nanas serta Kober Rawa Bunga untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai pemakaman. Yusuf mengatakan beberapa warga telah membeli lahan dari yayasan yang dulu mengelola TPU Kebon Nanas atau Cipinang Besar Selatan.






