Berita  

Anggota Baleg DPR: RUU P2MI Harus Kukuhkan Sanksi Tegas bagi Agen TKI Ilegal

Anggota Baleg DPR: RUU P2MI Harus Kukuhkan Sanksi Tegas bagi Agen TKI Ilegal
Anggota Baleg DPR: ruu p2mi Harus Kukuhkan Sanksi Tegas bagi Agen TKI Ilegal

Latar Belakang
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Evita Nursanty, menegaskan pentingnya revisi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja migran Indonesia (P2MI) yang kini menjadi RUU inisiatif DPR. RUU P2MI ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dari eksploitasi oleh agen tenaga kerja ilegal.
Fakta Penting
Evita Nursanty menyatakan bahwa RUU P2MI harus memperketat regulasi dan sanksi bagi agen TKI ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri. “RUU P2MI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih efektif dalam melindungi pekerja migran,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Menambahkan, Evita Nursanty menyinggung masalah perbudakan modern melalui modus TPPO (Tenaga Pekerja Pada Orang) yang semakin marak. Dengan adanya RUU P2MI, diharapkan kasus-kasus tersebut dapat diminimalisir dan perlindungan bagi PMI lebih terjamin.
Dampak
Revisi UU P2MI ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan regulasi dan sanksi yang lebih ketat, diharapkan agen TKI ilegal tidak lagi merugikan PMI. Selain itu, RUU ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah perbudakan modern dan memastikan kualitas hidup pekerja migran yang lebih baik.
Penutup
Dengan disahkannya RUU P2MI, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pekerja migrannya. Namun, tantangan仨 besar dalam penerapan regulasi dan sanksi secara efektif. Bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat bersinergi dalam mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan keberhasilan RUU P2MI dalam melindungi PMI dari eksploitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *