
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang ditemukan tewas dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Salah satunya uang gepokan dengan total Rp 68 juta.
“Anggota juga menyita uang tunai hasil kejahatan sebanyak Rp 68 juta, satu unit kendaraan motor, dan dua unit handphone genggam hasil pencurian tersebut,” kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6/2025).
Nurul mengatakan pelaku bernama Andreas bersama barang bukti tersebut dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Saat ini, pelaku masih melakukan pemeriksaan kepada Andreas.