
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid , salah seorang tersangka dari perkara ini yang masih belum diketahui keberadaannya.
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa persidangan perkara ini sudah berlangsung sejak pekan lalu saat 4 orang terdakwa dibacakan surat dakwaannya yaitu:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025