
Hakim menolak permohonan praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Hakim menyatakan Polda Metro Jaya menemukan bukti yang relevan di media sosial terkait kasus tersebut.
“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevant dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” kata hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).






