
Akta kematian dan surat keterangan lahir mati merupakan dokumen yang berkaitan dengan kematian seseorang. Meski terlihat sama, keduanya ternyata memiliki perbedaan dalam syarat penerbitan hingga manfaatnya.
Berdasarkan keterangan resmi dari Dukcapil Jakarta, berikut ini daftar perbedaan akta kematian dan surat keterangan lahir mati.