Berita  

Ahli Jelaskan Konsep Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Benarkah Ada Kebocoran?

Ahli Jelaskan Konsep Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Benarkah Ada Kebocoran?
Ahli Jelaskan Konsep Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Benarkah Ada Kebocoran?

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, menjelaskan konsep tertangkap tangan berdasarkan KUHAP di sidang kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur . Eva menggunakan teori maling ayam.

Eva Achjani dihadirkan oleh hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Heru menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald bersama dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul.

“Saudara ahli apakah bisa dijelaskan kepada kami apa yang dimaksud tertangkap tangan dalam KUHP atau KUHAP?” tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *