
Latar Belakang
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi bebas dari penjara setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa keputusan ini bersifat personal dan tidak mempengaruhi proses hukum terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula.
Fakta Penting
Dirangkum detikcom pada Rabu (6/8/2025), Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyebut perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT PPI selaku BUMN.
Menariknya, majelis hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Oleh karena itu, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom. Namun, vonis ini langsung ditantang Tom dengan mengajukan banding.
Dampak
Abolisi Tom Lembong menjadi sorotan publik, terutama karena kasus ini melibatkan BUMN dan kerugian negara yang signifikan. Meski Tom bebas, kasus ini tetap menjadi perhatian karena Jaksa Agung menegaskan bahwa proses hukum terdakwa lain akan terus berjalan.
Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah abolisi ini akan memberikan efek domino pada kasus korupsi lain di Indonesia?