
Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual siswi SD berusia 11 tahun. Korban diketahui diperkosa ayah dan kakaknya hingga dijual ibu ke pria lain.
“Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep Aipda Aditya Agung dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Selasa (7/10/2025).