Berita  

Skandal Online Scam: 29 WNI Dihukum di Filipina, Kembali ke Tanah Air

Skandal Online Scam: 29 WNI Dihukum di Filipina, Kembali ke Tanah Air
Skandal Online Scam: 29 WNI Dihukum di Filipina, Kembali ke Tanah Air

Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Filipina lantaran diduga terlibat praktik judi online hingga online scam . Mereka sudah dipulangkan ke Indonesia untuk kemudian dilakukan asesmen.

“Dalam rangka melaksanakan penjemputan repatriasi 29 orang WNIB (warga negara Indonesia bermasalah) yang merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” ujar Sekretaris NCB Interpol divhubinter polri Brigjen Untung Widyatmoko melalui keterangannya, Minggu (30/3/2025).

Untung menjelaskan penjemputan 29 WNI tersebut dilakukan pada Sabtu (29/3) pukul 23.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Proses pemulangan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *