
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). KPAI menilai PP tersebut penting karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat.
“KPAI menjadi bagian dalam penyusunan PP Tunas. Tentu kami menyambut baik terbitnya PP tersebut. Karena situasi kerentanan anak di dunia daring sudah darurat, sehingga perlu langka perlindungan dari hulu hingga hilir, dari produsen aplikasi yang merusak tumbuh kembang anak hingga mengoptimalkan peran keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Aris berharap PP Tuntas ini bisa diterapkan dengan baik, masif dan berdampak. Sehingga, kata dia, akan tercipta ruang digital yang ramah untuk anak.