Kematian Bumil di Papua: Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Melayani Gawat Darurat

Kematian Bumil di Papua: Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Melayani Gawat Darurat
Kematian bumil di Papua: Kemenkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Melayani Gawat Darurat

Paragraf Pembuka
Kematian Irene Sokoy, ibu hamil di Papua yang ditolak empat rumah sakit sebelum akhirnya meninggal, menarik perhatian publik. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023.
Manfaat Utama
Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan pertolongan pertama yang cepat dan efektif, terlepas dari kondisi rumah sakit. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr Azhar Jaya, menekankan bahwa rumah sakit harus memprioritaskan keselamatan pasien, bahkan jika terkendala ketersediaan dokter spesialis, kapasitas kamar, atau alasan administratif.
Cara Penerapan
Rumah sakit diharapkan memahami dan menerapkan ketentuan ini secara konsisten. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk sanksi berat seperti pencopotan direktur atau izin operasional.
Penutup
Kematian Irene Sokoy menjadi pengingat penting tentang pentingnya pelayanan kesehatan yang responsif. Publik diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan dugaan pelanggaran ke Kemenkes RI untuk memastikan setiap pasien mendapatkan perlindungan dan pertolongan yang layak.
“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *