
Seorang mahasiswa bernama Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo Agustus kemarin. Jaksa mengatakan manipulasi itu dilakukan Wawan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.
“Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik,” kata Jaksa Triyanti Merlyn saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).





