
Pemerintah Provinsi Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Jadi, mobil dengan pelat nomor apa pun bisa bebas melintas di Jakarta. Catat tanggalnya.
Di hari kerja, sejumlah jalanan di Jakarta diterapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Mobil dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, dan mobil dengan pelat nomor genap hanya di tanggal genap.
Namun, ada pengecualian di hari libur. Mulai besok, Jumat (28/3/2025), ganjil genap di Jakarta ditiadakan.