
Polda Metro Jaya merespons keinginan Mantan Menpora Roy Suryo , tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi merespons hal itu sebagai hak tersangka.
“Itu kan haknya dari orang yang berstatus tersangka. Silakan, tetapi selama ini proses kepolisian kami sampaikan, mematuhi asas legalitas, proporsional, profesional, prosedural, ada asas akuntabel, efektif, dan efisien. Ini selalu dilakukan oleh para penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Jumat (21/11/2025).
Budi mengatakan, polisi menghormati setiap hak dari tersangka. Dia juga berpesan kepada masyarakat agar turut menghormati setiap proses hukum yang sedang berlangsung.






