
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menegaskan tidak memusnahkan berkas milik Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). KPU Solo meluruskan bahwa dalam sidang sengketa informasi publik yang diminta adalah nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk.
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang tersebut, KPU Kota Solo menjadi salah satu pihak termohon.
KIP pun sempat mencecar KPU Kota Solo terkait arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Solo. Perdebatan pun terjadi saat KPU Kota Solo menyatakan arsip tersebut sudah dimusnahkan.




