![[judul]](https://penglipuran.net/wp-content/uploads/2025/11/featured_1763513179596.jpg)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Total TPPU Nurhadi senilai Rp 308 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Nurhadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar.
Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Nurhadi kemudian kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya saat baru saja dinyatakan bebas di Lapas Sukamiskin.






