
Bagi kamu warga Jakarta yang baru datang dari luar negeri, jangan lupa untuk segera mengaktifkan kembali data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran akses terhadap layanan publik di Jakarta.
Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), kalau kamu WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, kamu wajib melaporkan kedatangan ke Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta.
Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis (tidak dipungut biaya). Berikut ini alamat Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta:






