Berita  

“MA Tolak Kasasi, Rp915 Juta dan 51 Kg Emas Ricar Jadi Milik Negara!”

“MA Tolak Kasasi, Rp915 Juta dan 51 Kg Emas Ricar Jadi Milik Negara!”

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tetap dihukum 18 tahun penjara setelah kasasinya ditolak MA. Duit Rp 915 miliar dan 51 kg emas yang ditemukan di rumah Zarof juga tetap dirampas negara.

Putusan kasasi Zarof Ricar dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 diputus pada Rabu (12/11/2025). Kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Jumat (14/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *