Berita  

Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU – Update 1

Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU - Update 1
Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU – Update 1

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Ia menyebut dasar hukumnya masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *