
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri memberikan asistensi pengusutan kasus warga Baduy Dalam, Repan (16), yang dibegal di Jakarta Pusat. Bareskrim juga memberikan pengawasan terhadap penyelidikan yang kini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih.
Latar Belakang Kasus:
Repan, seorang warga Baduy Dalam, menjadi korban kekerasan di Jakarta Pusat. Dalam upaya memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, Bareskrim melibatkan Dinas Sosial Provinsi Banten dan tokoh adat Baduy. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa asistensi ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak korban.
Fakta Penting dalam Penanganan Kasus:
Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menegaskan komitmen dalam memberikan asistensi terhadap Polsek Cempaka Putih. Kerjasama lintas institusi ini diharapkan mampu memberikan hasil yang adil dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Nurul juga menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperkuat koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
Dampak Sosial dan Implikasi Kasus:
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena sifatnya yang kekerasan terhadap warga minoritas, tetapi juga menunjukkan pentingnya solidaritas lintas institusi dalam menangani masalah hukum. Dengan melibatkan Dinas Sosial dan tokoh adat, Bareskrim menunjukkan komitmen dalam memastikan korban mendapat perlindungan dan pemenuhan hak yang layak.
Penanganan kasus Repan menjadi contoh nyata bagaimana kerjasama lintas sektoral dapat menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih adil dan berdaya saing. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada proses hukum dan keadilan yang diberikan oleh pihak berwajib.
“`






