
Polda Riau menangkap bandar narkoba MR alias Abeng dan H alias Asen. Selain tindak pidana narkotika, tersangka juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirangkum detikcom , Selasa (11/11/2025), Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus TPPU ini bermula saat tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Jumat (25/7).
“Dari rumah tersangka, kami mengamankan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Putu.





