
Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia ( LP3HI ) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Dilihat detikcom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025), praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (17/11).
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.






