
KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.
Sidang dakwaan keduanya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/11/2025). Dua terdakwa pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).
“Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10.000 dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Dicky Yuana Rady,” ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan.






