
Latar Belakang
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah memasuki babak baru. Menurut informasi yang dirangkum detikcom pada Selasa (11/11/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara serta empat tersangka, termasuk Nadiem, ke jaksa penuntut umum (JPU).
Fakta Penting
Kejagung mengkonfirmasi bahwa berkas perkara yang dilimpahkan mencakup bukti-bukti yang menyangkut dugaan korupsi dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menjadi salah satu dari empat tersangka yang akan segera diadili. Namun, hingga kini, Nadiem belum memberikan komentar resmi terkait perkembangan ini.
Dampak
Perkembangan ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam pengadaan barang publik. Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah untuk meningkatkan mekanisme pengawasan dalam proyek-proyek serupa di masa depan.
Penutup
Dengan penyerahan berkas perkara ke JPU, kasus ini semakin mendekati tahap persidangan. Masyarakat luas mengharapkan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Baca juga: [Artikel terkait korupsi pengadaan barang publik di Indonesia]






