
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pesantren memiliki posisi penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Bahkan pesantren juga memiliki peran untuk mengawal konstitusi.
Dia menjelaskan penguatan Pesantren telah memperoleh dasar hukum yang kuat sejak era Reformasi dengan hadirnya UUDNRI 1945 psl 31 ayat 3&5, UU no 20/2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional dan terutama dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengakui tiga bentuk lembaga pesantren yang riel ada di Indonesia yaitu tradisional, modern, dan terpadu.
Hal itu diungkapkan HNW dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema ‘Pesantren Kuat, Indonesia Maju: Sinergi dan Kolaborasi untuk Penguatan Dakwah dan Kemandirian Pesantren’ yang diselenggarakan kerja sama antara MPR dengan MPDI (Majelis Pesantren Dakwah Indonesia) di Kampoeng Wisata Gowes, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).






