Berita  

“8 Lapis Pasal Terkuak: Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Hadapi Ancaman Hukuman Berat”

“8 Lapis Pasal Terkuak: Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Hadapi Ancaman Hukuman Berat”

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep Edi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *