Berita  

Polda Riau Gagalkan Peredaran Emas Ilegal di Kuansing, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Riau Gagalkan Peredaran Emas Ilegal di Kuansing, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Riau Gagalkan Peredaran emas ilegal di Kuansing, 2 Pelaku Ditangkap

Polda Riau kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal dengan berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kabupaten Kuantan Singingi. Dua pelaku, RN dan SS, telah ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada 3 November 2025.
Latar Belakang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV menjadi pihak yang menangani kasus ini. Komandan Direskrimsus, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak memiliki izin resmi.
Fakta Penting
Tim Ditreskrimsus langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Hasilnya, terbukti adanya kegiatan非法 pertambangan yang melibatkan emas ilegal. Dua pelaku utama, RN dan SS, berhasil diamankan.
Dampak
Kegagalan peredaran emas ilegal ini menunjukkan upaya Polda Riau dalam menjaga ketertiban hukum dan mencegah kerugian negara. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan dan ekonomi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *