
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau. Para bawahan yang merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) disebut sampai meminjam uang untuk memenuhi setoran ‘jatah preman’.
“Jadi informasi yang kami terima dari kepala UPT bahwa mereka uangnya itu pinjem. Ada yang pakai uang sendiri pinjam ke bank dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Ini keterangan dari kepala UPT, ada yang pinjem, ada yang gadain sertifikat ke bank seperti itu,” sambungnya.





