
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 7 miliar terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau. KPK menduga duit itu akan dipakai Abdul Wahid untuk keperluan pribadinya.
“Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di Tenaga Ahlinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).






