
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lagi-lagi menemukan produk kosmetik di pasaran yang positif mengandung bahan terlarang, mulai dari merkuri hingga pewarna sintetis pemicu kanker.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan triwulan III 2025 atau periode Juli hingga September, melalui pemeriksaan laboratorium pada produk-produk yang mencurigakan. Hasilnya, seluruh sampel positif mengandung bahan kimia berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta acid orange 7, bahan yang telah lama dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
“BPOM telah mengambil langkah tegas: izin edar dicabut, proses produksi dihentikan, dan seluruh produk berbahaya wajib ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).






