
Pendahuluan
Seorang pria bernama Agus bin Ubo dari Cikarang, Bekasi, dituntut hukuman 10 tahun penjara karena diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Siti Rohani. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa yang meyakini Agus terbukti bersalah.
Latar Belakang
Agus dituduh melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan Siti Rohani mengalami luka serius, termasuk tangan yang hampir putus. Dalam situs SIPP PN Cikarang, Senin (3/11/2025), jaksa menyatakan bahwa Agus harus dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui.
Fakta Penting
– Tindakan Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang merujuk pada tindak pidana percobaan pembunuhan.
– Agus akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi pada hari berikutnya.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan dampak serius dari tindakan kekerasan dalam hubungan. Hukuman yang diterima Agus diharapkan menjadi contoh bagi orang lain untuk memperlakukan pasangan atau mantan dengan lebih bijak.
Penutup
Dengan hukuman 10 tahun penjara, Agus harus bertanggung jawab atas tindakannya yang telah merusak kehidupan korban. Kasus ini juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi oleh hukum.






