Berita  

**MK Berikan Putusan Mengejutkan: Wajib Ada Perempuan di Pimpinan DPR, Ini Daftar AKD-nya!**

**MK Berikan Putusan Mengejutkan: Wajib Ada Perempuan di Pimpinan DPR, Ini Daftar AKD-nya!**
**MK Berikan Putusan Mengejutkan: Wajib Ada Perempuan di Pimpinan DPR, Ini Daftar AKD-nya!**

Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan menggemparkan. Dalam perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan, mulai dari anggota hingga pimpinan. Keputusan ini langsung menjadi perhatian publik, terutama mengingat struktur kepemimpinan DPR yang selama ini didominasi oleh laki-laki.
Fakta Penting
Berdasarkan laman resmi DPR, Jumat (31/10/2025), terdapat 24 AKD, termasuk pimpinan DPR, komisi, dan paripurna. Namun, sosok pemimpin di setiap AKD saat ini bersifat sementara, yang berarti mereka dapat berubah setiap saat. Putusan MK ini tidak hanya mengatur keterwakilan perempuan, tetapi juga menegaskan bahwa perempuan harus hadir di tingkat pimpinan.
Dampak
Keputusan ini dapat mengubah dinamika politik di DPR. Dengan adanya keterwakilan perempuan di setiap AKD, publik diharapkan melihat lebih banyak perempuan yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan. Namun, tantangan besar terletak pada implementasi putusan ini, terutama mengingat struktur kepemimpinan yang sering berubah.
Penutup
Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam upaya mendorong inklusi gender di ruang publik. Namun, pertanyaannya adalah, apakah implementasinya akan berjalan mulus atau justru menimbulkan resistensi? Hanya waktu yang akan membuktikan dampak nyata dari keputusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *