
Latar Belakang
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengakui bahwa Konstitusi AS melarangnya untuk menjabat lebih dari dua periode. Pernyataan ini disampaikan dengan rasa syarat, mengakhiri spekulasi yang panjang tentang kemungkinannya kembali mencalonkan diri pada pemilu 2028.
Fakta Penting
Trump, yang sudah menjabat selama dua periode (2017-2021 dan 2025-2029), mengakui batasan amandemen ke-22 yang secara tegas membatasi masa jabatan presiden hingga dua periode saja. Pernyataan ini datang setelah dia dan pendukungnya lama memicu spekulasi tentang pencapresan ulang, yang menjadi sorotan media internasional seperti AFP dan Reuters.
Dampak
Pengakuan ini mengakhiri spekulasi yang telah lama menggeliat di lingkaran politik AS. Meskipun Trump menyayangkan batasan ini, keputusannya untuk menghormati struktur konstitusional menunjukkan komitmennya terhadap hukum negara. Namun, penggemar Trump mengekspresikan kekecewaan, sementara lawan politiknya bernafas lega atas penegakan aturan tersebut.
Penutup
Dengan mengakui batasan Konstitusi AS, Trump menutup babak baru dalam kisah politiknya. Sementara mimpi untuk kembali memimpin negeri Paman Sam sirna, pengaruhnya di kancah politik AS tetap abadi.






