
Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.
Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.
Berikut ini bunyinya: