
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Status tersangka Khariq di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh beberapa waktu lalu tetap sah.
“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, Senin (27/10/2025).






