
Bareskrim Polri tidak menahan Lisa Mariana meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Apakah Lisa akan dikenakan wajib lapor?
“Sementara belum (dikenakan wajib lapor),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Rizki menjelaskan Lisa Mariana dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut ialah maksimal empat tahun.






