[judul]

[judul]
[judul]

Pengantar
Tidak sedikit yang merasa kebingungan tentang penggunaan stiker pada produk skincare atau kosmetik. Sebenarnya, hal ini diatur secara jelas dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengharuskan semua kosmetik memiliki penandaan yang jelas dan informatif. Namun, masyarakat seringkali terpengaruh oleh iklan overclaim akibat tambahan stiker, sehingga sulit membedakan mana produk yang benar-benar memiliki izin BPOM RI.
Manfaat Utama Aturan BPOM
PerBPOM Nomor 18 Tahun 2024 memberikan manfaat penting bagi konsumen, yaitu memastikan bahwa produk skincare atau kosmetik yang ditawarkan di pasaran benar-benar aman dan legal. Dengan adanya penandaan yang jelas, konsumen dapat dengan mudah memverifikasi keaslian produk melalui kode izin BPOM yang tertera.
Modus Baru dalam Industri Skincare
Belakangan, BPOM menemukan modus baru dari produsen skincare yang mencoba mengelabui konsumen. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya produsen yang sengaja mendaftarkan produknya dalam kondisi kemasan tanpa stiker, sehingga sulit untuk memastikan keaslian produk saat beredar di pasaran.
Cara Memilih Skincare yang Aman
Agar terhindar dari produk skincare ilegal, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Periksa keberadaan stiker BPOM pada kemasan produk.
2. Pastikan informasi pada stiker sesuai dengan produk yang ditawarkan.
3. Jika ragu, kunjungi situs resmi BPOM untuk memverifikasi kode izin.
Penutup
Dengan memahami aturan BPOM terkait penggunaan stiker pada produk skincare, konsumen dapat lebih cerdas dalam memilih produk yang aman dan legal. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli atau menghubungi BPOM jika ada keraguan terhadap produk yang digunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *